INDRAGIRI HULU - Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) Burhanuddin memberikan pengarahan dan sekaligus membuka secara resmi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2022 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta, berlangsung selama dua hari mulai Rabu 02 Februari 2022 s/d Kamis 03 Februari 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H melalui siaran pers, Rabu 2 Februari 2022.
Hadir dalam Rapat Kerja tersebut secara virtual yaitu Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak SH. MH. CFrA, Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung RI, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung, beserta Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, para atase / perwakilan Kejaksaan di luar negeri dari ruang kerja atau dari kantor masing-masing.
Mengawali pengarahannya, Jaksa Agung menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran atas terselenggaranya Rakernas serta atas keseriusan dan dedikasi seluruh jajaran yang telah konsisten menjalankan tugas-tugas dengan tetap penuh semangat di tengah pandemi Covid-19.
Jaksa Agung juga tidak henti-hentinya mengingatkan kepada seluruh jajaran, agar mengutamakan kesehatan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat. Terlebih dengan muculnya varian baru Omicron ini.
"Saya minta kepada segenap pimpinan agar senantiasa memastikan ketersediaan fasilitas dalam penerapan protokol kesehatan dan melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kebugaran fisik dan kesehatan mental bersama. Laporkan kepada pimpinan apabila ada anggota yang terpapar Covid-19 untuk dapat segera dilakukan penanganan. Kesehatan adalah tanggung jawab kita bersama, " ujarnya.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2022 mengangkat tema: “Kewaskitaan Adhyaksa Menuju Indonesia Emas 2045.” Kewaskitaan memiliki arti ketajaman penglihatan dimana insan Adhyaksan memiliki penglihatan yang tajam untuk menuju Indonesia Emas 2045.
"Salah satu pilar pembangunan Indonesia di Tahun 2045 adalah penguatan sistem hukum nasional dan antikorupsi guna mewujudkan Indonesia berdaulat, maju, adil, dan makmur, ” katanya.
Disampaikan bahwa kewaskitaan dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan dilakukan dengan cara menerapkan siklus baru rapat-rapat pengambilan kebijakan institusi yang senantiasa bertitik tolak dan selaras dengan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Sehingga program-program kerja yang dirancang dan dihasilkan akan menjadi rangka bangun kerja mencapai Indonesia Emas 2045.
Oleh karenanya, tema dalam Rakernas dipandang sangatlah visioner karena memiliki pandangan jauh ke depan hingga mencapai jangkauan pemikiran ke Tahun 2045.
Jaksa Agung menyampaikan Rakernas Kejaksaan 2022 dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rakernas, Rapat Kerja Daerah, Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan, serta Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I dan Penyusunan Bahan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia.
Selanjutnya dijelaskan bahwa Rakernas Kejaksaan 2022 bertujuan untuk menyusun capaian kinerja Kejaksaan Tahun 2021; menyusun kebutuhan riil Tahun 2023 dan kegiatan prioritas nasional Tahun 2023; dan menyiapkan langkah-langkah strategis organisasi pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI serta Corporate Value Kejaksaan RI Tahun 2023, yang disesuaikan dengan siklus perencanaan dan penganggaran Kejaksaan dengan mengacu pada Visi Indonesia Emas 2045, Visi-Misi Presiden 2020-2024, Dokumen RPJMN 2020-2024, dan RKP Tahun 2022, serta Rencana Strategis Kejaksaan 2020-2024.
"Dalam menyusun capaian kinerja Kejaksaan Tahun 2021 harus berisi pelaksanaan tugas dan fungsi rutin dan inovasi kinerja masing-masing bidang dan dikaitkan dengan RPJMN 2020-2024 dan RKP Tahun 2022 yang secara keseluruhan akan dihimpun dalam penyusunan konsep dokumen Laporan Tahunan Kejaksaan Tahun 2021, " jelasnya lagi.
Selanjutnya Jaksa Agung menyampaikan, untuk penyusunan kebutuhan riil Tahun 2023 dan kegiatan prioritas nasional Tahun 2023 harus dikaitkan dengan 7 (tujuh) agenda prioritas berdasarkan dokumen RPJMN dan RKP yaitu memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan, mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan, meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing, revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, memperkuat infrastruktur untuk ekonomi dan pelayanan dasar, membangun lingkungan hidup, ketahanan bencana, dan perubahan iklim, serta memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.
“Ketujuh agenda prioritas tersebut harus dapat kita terjemahkan dengan baik dalam program-program Kerja Kejaksaan, " pungkasnya. (*****)
Baca juga:
Kejari Inhu Gelar Vaksinasi Booster
|